Harga sapi kurban tahun 2012 ini masih relatif terjangkau dan hanya
mengalami kenaikan yang tidak tinggi karna tahun 2012 ini mengalami
curah hujan yang tinggi sehingga para peternak sapi tidak kesulitan
dalam mencari pakan sapi maka harga sapi kurban di tahun 2012 ini
mengalami kenaikan yang tidak begitu tinggi, bagi bapak/ibu yang ingin
berkurban sapi atau kambing baisa menyalurkan kurban anda ke Tebar
Kurban Nusantara dimana kurban anda akan di distribusikan ke berbagai
daerah pelosok yang tertinggal yang masyarakatnya jarang konsumsi daging
dan insya Allah kurban anda akan lebih berkah. Bagi bapak ibu yang
ingin berkurban Via PROGRAM TEKUN ini silahkan mengisi formulir kurban
di halaman WEBSITE KAMI
Senin, 23 April 2012
Harga Kambing Qurban 2012
Tebar Kurban Nusantara, harga kambing kurban TEKUN pada tahun ini
kisaran Rp. 1.300.000 sampai yang kambing super bisa mencapai 3 Jutaan,
Kami menyediakan dan menyalurkan kambing kurban ke berbagai daerah
pelosok desa dengan Program TEKUN insya Allah masyarakat yang tidak
mampu akan merasakan Manfaat kurban. dengan adanya kurban kaum dhuafa
dapat merasakan daging kurban. bagi anda yang ingin menyalurkan kurban
anda via TEKUN silahkan anda mengisi formulir Kurban yang ada di halaman
depan website kami atau anda juga bisa menghubungi Panitia Kurban
TEKUN. kami menyediakan kambing kurban yang bener benar sudah memenuhi
syarat untuk kurban selain kami punya peternakan sendiri, kami hanya
menyediakan kambing yang harganya diatas 1,3jt karna menurut pemahaman
kami kambing yang harganya di bawah itu masih terlalu kecil dan belum
cukup memenuhi persyarakan kurban seperti kambing kacang dan kambing
kerdil lainnya. Bagi anda di tahun 2012 ini yang ingin berkurban silahkan salurkan Qurban anda ke Program Tebar Qurban Nusantara
Tempat Pembayaran Qurban
Sahabat TEKUN yang di rahmati Allah bagi anda yang merasa bingung ingin
menyalurkan kurban anda kami TEKUN atau Tebar Kurban Nusantara siap
menerima kurban anda dan menyalurkan ke yang berhak. kami menyediakan
sistem pembayaran kurban yang sangat mudah yaitu dengan Via Transfer dan
memilih hewan kurban yang anda inginkan. maka kurban anda telah syah,
Tempat membayar kurban telah kami sediakan 2 No Rek yang sengaja kami
alokasikan untuk program kurban atau anda bisa datang di konter konter
kurban kami, bayar kurban akan lebih mudah dan nyaman serta praktis
apabila anda berkurban Via TEKUN. informasi Kurban silahkan anda hubungi 081 315 755 755 atau anda bisa mengisi
formulir kurban yang telah kami sediakan KLIK di SINI
Jual Hewan Qurban di Jakarta 2012
Sahabat TEKUN yang di Rahmati Allah mari kita ikut berpartisipasi dalam
kurban di tahun 2012 ini, kami menyediakan hewan kurban untuk penyaluran ke
berbagai daerah nusantara. bagi Bapak/ibu yang merasa kesulitan mencari
hewan qurban atau susah kemana harus menyalurkan kurban..? Kami Tebar
Kurban Nusantara adalah Jaringan Bina Dhuafa siap menerima hewan qurban
anda untuk di salurkan ke berbagai daerah pelosok nusantara. Tebar Kurban
Nusantara siap menerima kurban bapak/ibu baik yang berada di wilayah
Jakarta, bekasi, bogor, depok, bandung, semarang, tengerang, sukabumi,
purwakarta, madiun, surabaya, makasar, balikpapan, gorontalo, dll. Tebar
Kurban Nusantara ini kami prioritaskan bagi warga fakir miskin, anak
terlantar, daerah rawan bencana, daerah pelosok desa, daerah tertinggal
dan lain sebagainya. Bagi bapak/ibu yang ingin berqurban Via kami bapak
bisa mengisi formulir qurban yang telah kami sediakan serta dapat
memilih tipe kambing yang bapak inginkan di formulir kurban halaman Home
atau juga bisa klik disini
Tempat Penyaluran Hewan Qurban
Sahabat TEKUN yang di rahmati Allah, anda mencari tempat penyaluran
hewan qurban, kami Tebar Kurban Nusantara yayasan Bina Dhuafa siap
menerima kurban anda dan akan di salurkan kepada yang berhak dengan
sasaran antara lain seperti Kaum fakir miskin, anak yatim dhuafa, daerah
rawan bencana, daerah kumuh, daerah tertinggal daerah kristenisasi
serta daerah daerah yang tertinggal baik dari segi pendidikan atau dari
segi ekonominya. Bina Dhuafa seperti biasa setiap tahun mengadakan Tebar
Kurban dengan penyaluran ke berbagai daerah, bagi bapak ibu yang ingin
berkurban untuk anak yatim, fakir miskin, daerah tertinggal dan lainnya
silahkan anda menghubungi Tebar Qurban Nusantara Bina Dhuafa atau anda
bisa mengisi Formulir Kurban KLIK di SINI
Doa Saat Pemotongan Hewan Qurban
Sahabat Tekun inilah diantara
Doa Menyembelih Hewan Qurban yaitu yang diriwatkan oleh Imam Muslim
(1967) dari ‘Aisyah bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menyuruh diambilkan seekor domba jantan untuk dikurbankan, lalu berkata
kepadanya: ambilkan pisau, kemudian berkata: asahlah pisaunya dengan
batu, maka ‘Aisyah melakukannya lalu beliau mengambil dombanya dan
membaringkannya kemudian menyembelihnya kemudian mengucapkan:
باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد
باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد
Artinya: (Dengan nama Allah, Ya Allah kabulkanlah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad)
atau dalam sebuah riwayat lain Jika
seorang yang berkurban memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan maka
disunnahkan melakukannya sendiri untuknya. Ia disunnahkan membaca :
bismillah wallahu akbar. Allahumma hadza an fulan… (Dengan nama Allah.
Allah Maha Besar. Wahai Allah hewan kurban ini dari si fulan (sebutkan
nama orang yang berkurban)
Adapun cara menyembelih hewan tersebut adalah dengan memutuskan tenggorokan dan saluran (nadi) makanan.
Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal
Sahabat Tekun Bolehkah atau
bagaimana hukumnya qurban untuk orang yang sudah meninggal baik untuk
orang tua kita atau kerabat kita yang sudah meninggal. banyak pertanyaan
yang masuk di kami ” Bolehkah Qurban untuk orang yang sudah meninggal
atau bagaimana hukumnya ?”
Menjawab pertanyaan diatas, berikut kami
bawakan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami
ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan
referensi lainnya.
Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup,
sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk
dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan
kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada
dasarnya.
Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk.
[1]. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang
masih hidup disertakan. Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban
untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah
meninggal dunia.
Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka
ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits
shahih yang berbunyi.
“Artinya : Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
shalat Id Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai
khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing
dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung dan berkata :
“Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati”
(Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum
menyembelih) [1]. Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari
umatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih
kurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan
orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [2]
Dasarnya ialah hadits Aisyah, beliau berkata.
“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai
kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan
pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”.
Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan
menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah
dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian
menyembelihnya” [Riwayat Muslim]
Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing
untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh
ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang
telah meninggal dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum,
maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait
tersebut, baik secara adat mupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat,
yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak
atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak
turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.
[2]. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan
tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib
dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.
“Artinya : Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia
mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang
mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
[Al-Baqarah : 181]
Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun kurban bagi mayit yang
merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang
diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena
perintah menunaikan wasiat” [3]
[3]. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai
shadaqah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang
hidup) maka inipun dibolehkan.
Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan
bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan
menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata :
“Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal
sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah
meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang
lainnya di kuburan” [4]
Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk
orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu
‘alaihi was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk
seorang yang telah meninggal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan
kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang
meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan
tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan
istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat
menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.
Demikian sedikit ulasan berkenaan dengan kurban bagi orang yang telah meninggal.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M,
Penulis Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
Sejarah Qurban Idul Adha
Sahabat Tekun, inilah sebuah
asal mula an sejarah Qurban Idul Adha, Qurban adalah upaya manusia untuk
mendekatkan diri dengan Allah SWT, sebagai wujud penghambaan
kepada-NYA. Qurban yang pertama kali dilakukan adalah Qurbannya
putra-putra Nabi Adam AS, yaitu Qabil dan Habil, dimana Qabil berqurban
hasil tani yang paling buruk, dan Habil berqurban dengan domba yang
paling bagus. Dan Allah menerima qurban Habil bukan karena bentuknya
bagus, tapi karena keikhlasannya mengurban yang terbaik kepada Allah.
Qurban berikutnya adalah qurban yang dilakukan nabi Ibrahim AS,
ketika beliau diperintah Allah menyembelih Ismail putra satu-satunya
pada saat itu. Seperti Allah gambarkan dalam surat 37 ayat 102.
Nabi Ibrahim AS sampai usia lanjut belum juga diberikan seorang anak
oleh Allah, akan tetapi beliau tidak pernah berhenti berdo’a meminta
anak yang sholeh, do’a ini Allah abadikan dalam surat 37 ayat 100.
Ketika anak itu menjelang dewasa Allah memerintahkan Nabi Ibrahim
untuk menyembelih putranya, maka disampaikan hal ini kepada Ismail, lalu
Ismailpun menjawab, Ayah kalau itu perintah Allah lakukan ayah, semoga
aku termasuk orang yang sabar.
Allah menguji nabi Ibrahim dan Ismail dengan perintah ini, dan
keduanya sukses menjalankan perintah ini. Maka kemudia Allah dalam
ayat-ayat berikitnya dari surat 37 menjelaskan beberapa hal penting
berikut ini :
1. Allah mengucapkan salam sejahtera kepada nabi Ibrahim, dikarenakan
kecintaannya kepada anak tidak menutup mata beliau untuk lebih
mengutamakan kecintaannya kepada Allah.
2. Nabi Ibrahim diberikan lagi putra yang diberinama ishak, artinya
bagi orang yang mau berqurban dijalan Allah akan diberikan sesuatu yang
boleh jadi diluar jangkauan aqalnya. Karena menurut aqal siti sarah
isteri beliau yang pertama sudah tua, tapi Allah berkehendak lain, siti
sarah hamil dan melahirkan ishaq.
3. Allah memberkahi kelurga Nabi Ibrahim dengan keturunnya jadi Nabi
dan Rasul, maka orang yang qurban insyaallah kelurganya akan diberkhkan
oleh Allh SWT, amiin.
Mari salurkan Qurban anda via TEKUN Yayasan Bina Dhuafa informasi qurban silahkan anda mengisi form donasi di halaman home kami
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Sahabat TEKUN, inilah tata cara memotong
hewan qurban yang sesaui dengan sunnah Rasulullah SAW, Beberapa ulama
menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang
nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang
seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut
kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting
dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan.
(Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
Hukum Berkurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang
berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun
mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah
Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim
yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung
unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan
manfaat besar lainnya.
Berkurban Lebih Utama Daripada Sedekah
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada
sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli
daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang
kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan
yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui
penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
Perihal Binatang Kurban
a. Harus Dari Binatang Ternak
Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya):
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak
yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al Hajj: 34)
Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya
lebih mahal- maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al
Majmu’ 8/222)
b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza’ah
Hal ini didasarkan sabda Nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah
(usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen).
Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang
telah mencapai usia jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba.” (H.R.
Muslim)
Oleh karena tidak ada ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut
maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi
pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka
adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1
tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460.
c. Tidak Cacat
Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ
عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ
اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ
اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ
“Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta
sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang
jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan
selainnya dengan sanad shahih)
Lantas, diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
o Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada
binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya,
cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.
o Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.
o Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun
mengurangi kesempurnaan- maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul
Mumti’ 7/476-477 dan selainnya)
Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
“Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92)
d. Jenis Binatang Apa Yang Paling Utama?
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama
untuk dijadikan kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang
shahih dan jelas yang menentukan jenis binatang yang paling utama,
wallahu a’lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak
menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau sebutkan dalam
kitab Adwa’ul Bayan 5/435, karena nampaknya masing-masing mereka
memiliki alasan yang cukup kuat.
Hanya saja seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang
terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini. Allah
mengingatkan (artinya):
“Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang
baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini
untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan
padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.”
(Al Baqarah: 267)
Jumlah Binatang Kurban
a. Satu Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga
Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu’anhu menuturkan: “Dahulu ada
seseorang dimasa Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan
keluarganya.” (H.R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: “Kami dulu bersama Rasulullah
pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi
untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)
Waktu Penyembelihan
a. Awal Waktu
Yaitu setelah penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam
(penguasa) kaum muslimin ditanah lapang. (H.R. Muslim). Apabila imam
tidak melaksanakannya maka setelah ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun
‘alaihi)
b. Akhir waktu
Para ulama berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada
yang berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut,
hari ied itu sendiri (tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari
akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini berlangsung seiring tidak
adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi tentang batas akhir
penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi cukuplah kuat.
Wallahu a’lam.
Sunnah Yang Dilupakan
o Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk
mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat
pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki
tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana
hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian
rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk
mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy
Syarhul Mumti’ 7/ 532.
o Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum
muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied
oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta’an. Padahal
Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar
Radhiallahu’anhu berkata: “Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban
di Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen).” (H.R. Bukhari). Dan
tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat
yang besar.
Tata Cara Penyembelihan
a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan
perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka
bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka
sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara
kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa)
sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa
Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat
leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu
pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau
tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah
engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani
dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri
depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak
mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal
leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja
yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka
dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya
pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia
memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu
menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’
7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)
Tidak Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku
pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan
membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta
kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun
dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian
beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada
kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Boleh Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban
Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut
seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain
sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib
Radhiallahu’anhu tadi.
Tidak Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan
menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil
kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah
. Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti
anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim
dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)
Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya
Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
“Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.” (Al Hajj : 28)
Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir
atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).”
(H.R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan
maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya
saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika
beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta.
(H.R. Muslim)
Mutiara Hadits Shahih
Hadits Abu Qatadah Al Anshari :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ
“Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah).
Maka beliau menjawab: “Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan
datang.” (H.R. Muslim)
Langganan:
Postingan (Atom)