Kamis, 20 September 2012

Proposal Tebar Qurban Nusantara


Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

PENDAHULUAN

Puji syukur kepada Allah yang maha sempurna yaitu Rabb semesta alam. Berkat kebesaran-Nya itulah kita semua masih dapat berkarya serta berkontribusi dalam memberdayakan kaum dhuafa, Insya Allah. Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, SAW. para sahabat, keluarga serta kepada umatnya yang setia sampai akhir zaman amin.
Sebagai bagian dari dari orang beriman tentunya kita merasa gembira dengan hadirnya hari raya kurban atau disebut juga hari raya haji, dimana pada bulan ini Allah telah mendatangkan sebuah kegembiraan bagi orang-orang yang berziarah Baitullah serta bagi orang yang taat dan juga bagi mereka yang berkurban. Semakin banyak orang yang berkurban maka semakin banyak pula orang yang mendapatkan kegembiraan pada bulan ini. Maka dari itu ditahun ini Yayasan Bina Dhuafa kembali menggelar program TEBAR KURBAN NUSANTARA (TEKUN) dimana program ini terfokus kepada daerah-daerah pelosok dan miskin di Indonesia, karna masih banyak saudara-saudara kita yang ada di pelosok-pelosok desa yang hidup dalam kemiskinan, mereka jarang sekali mengkonsumsi daging maka dari itu kami mengajak kepada bapak/ibu, Lembaga social, Peruahaan yang ingin menyalurkan program CSRnya melalui program Tebar Kurban  Bina Dhuafa ini yaitu demi memberikan sedikit kegembiraan kepada sudara-saudara kita di pelosok-pelosok tersebut.

TEBAR KURBAN NUSANTARA adalah sebuah realita nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial bangsa ini. Melalui Tebar Kurban Nusantara (TEKUN) insya Allah daerah-daerah pelosok akan mendapatkan sebuah kegembiraan yang sama dihari yang mulia sehingga terwujudlah sebuah persaudaran yang penuh dengan perdamaian. Ibadah Qurban juga memiliki keutamaan yaitu pengampunan dan keridhaan dari Allah SWT. Amalan yang paling dicintai Allah pada hari Raya Iedul Adha adalah hewan qurban. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW
“Tidak ada satu amalan yang paling dicintai Allah dari bani Adam ketika hari raya Iedul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Hakim)
Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan langkah kita dalam segenap kebaikan yang kita tunaikan dan dicatat sebagai amal sholih yang nantinya akan menjadi penolong kelak di hari perhitungan.

BENTUK PELAKSANAN

Untuk mendukung dan menjalankan Program Tebar Kurban Nusantara tahun 1433 H ini, maka Bina Dhuafa Indonesia membentuk sebuah Panitia Kurban yang bertugas sebagai berikut:
  1. Mempersiapkan Komunikasi dan Informasi mengenai Ibadah Qurban guna mengingatkan kembali akan pentingnya kewajiban syari’ah Qurban kepada Masyarakat Muslim Baik Via Internet atau media lainnya
  2. Mengumpulkan dana hewan qurban yang diserahkan oleh Masyarakat Muslim, baik dari Perusahaan  Perorangan yang bersedia berqurban untuk daerah pelosok desa
  3. Mengidentifikasi daerah-daerah Tertinggal  (tingkat kemiskinan dan kemelaratan) yang tinggi yang ada di tanah air, berdasarkan masukan yang diterima baik dari masyarakat muslim atau dari anggota mitra Bina Dhuafa di berbagai daerah
  4. Menentukan lokasi penyerahan hewan qurban yang memenuhi kriteria dan jangkauannya sesuai dana yang terkumpul oleh Panitia Qurban Bina Dhuafa
  5. Menyalurkannya langsung kepada masyarakat muslim yang membutuhkan baik melalui lembaga, yayasan atau individu yang sudah  pilih dan di tunjuk serta disepakati bersama

Pelaksanaan Tebar Kurban Nusantara  melaui beberapa tahap antara lain :
  • Pendanaan : Pendanaan atau Pendaftaran Tebar Kurban Nusantara  dibuka Mulai Tanggal 1 September 2013 s/d Hari H yaitu Tanggal 15 Oktober 2013
  • Penyembelihan :  Dilaksanakan pada Tanggal 15 s.d 17  Oktober 2013 ( 10-13 dzulhijah 1434 H  )
  • Pendistribusian : Hewan Qurban akan di distribusikan ke berbagai daerah pelosok desa berbasis Muslim yang tersebar di beberapa daerah yang dianggap memerlukan perhatian khusus.
MANFAAT TEBAR KURBAN NUSANTARA
  1. Meningkatkan gizi daerah Pedesaan
  2. Pemerataan Pendistribusian Hewan Qurban
  3. Media silaturrahmi dengan daerah pelosok desa
  4. Menciptakan rasa solidaritas antar warga desa
  5. Mengurangi kesenjangan sosial antara Agnia dan Dhuafa
  6. Mengurangi Penumpukan daging Qurban di Perkotaan
JENIS DAN HARGA HEWAN QURBAN
Panitia Qurban Bina Dhuafa menyediakan hewan qurban yang  Ber kwalitas dan terbebas dari penyakit yaitu dengan harga
PaketHarga KambingBerat Hidup
ARp 1.700.000+/- 30 Kg
BRp 2.000.000+/- 35 Kg
CRp 2.500.000+/- 40 Kg
DRp 2.750.000+/- 45 Kg
ERp 3.000.000+/- 50 Kg
SuperRp 3.500.000+/- 60 Kg
SapiRp 15.000.000+/- 300 Kg
METODE PEMBAYARAN DAN KONFIRMASI
Pembayaran Program Qurban Bina Dhuafa  menggunakan tiga cara :
  • Pertama dengan Cash Transfer Melalui rekening yang sudah tercantum dalam  Proposal atau dalam Website http://tebarkurban.com
  • Kedua bisa  datang langsung ke Yayasan Bina Dhuafa  dengan menyerahkan hewan Qurban atau uang qurban dan
  • Ketiga dengan CALL QURBAN yaitu petugas  akan mengambil uang atau hewan qurban ke alamat pengqurban.
REKENING QURBAN BINA DHUAFA
  • Mandiri : 135.001.755.7552 a.n Yayasan BIna Dhuafa
  • Bank BNI : 315.755.7552 a.n Yayasan Bina Dhuafa
  • BCA : 78.350.394.12 a/n Mahmudi
PENUTUP
Dengan penuh tulus ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridho dari Allah SWT, kami mengetuk hati Bapak/Ibu sekalian, kaum muslimin dan muslimat untuk mengambil kesempatan emas ini, yaitu momen Hari Raya Idul Adha, Hari Raya Qurban ini untuk menyisihkan sebagian dari rezki dan nikmat yang telah Allah anugrahkan kepada Bapak/Ibu untuk senantiasa  kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu dan sangat membutuhkannya. Dan momentum ini sebagai tanda bukti rasa syukur kita kepada Allah sebagaimana Allah telah berfirman  “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. Surat Ibrahim (14) ayat 7.
Masih Banyak saudara muslim kita Pelosok-pelosok desa yang hidup jauh di bawah kemiskinan, kemelaratan dan kekurangan. Jangankan untuk menikmati lezatnya sepotong daging, untuk sekedar makan nasi campur garam guna mengganjal perut saja mereka susah untuk memenuhinya. Bagi mereka, daging adalah suatu barang mewah yang mungkin mereka hanya berharap dapat manikmatinya sekali dalam setahun, yaitu pada hari raya qurban. Mereka menjadikan hari raya qurban ini adalah saat-saat yang paling dinantinantikan. Oleh karena itu, marilah kita sambut penantian panjang saudara-saudara kita tersebut. Janganlah kita biarkan mereka merasa sedih dan hampa di hari baik dan mulia ini.

FORMULIR QURBAN


KONFIRMASI

Untuk konfirmasi Qurban Via Transfer bisa dengan mengirim SMS ke  : 081 315 755 755 dengan Format :
Nama / Alamat Email / Alamat Rumah atau kantor / Nama pengqurban / Jumlah Qurban / Jenis qurban / Tipe /ke Rekening / lalu kirim ke : 081 315 755 755
Contoh : Ahmad Sofyan / ahmadsofyan@yahoo.com / Gedung Bank Syariah Mandiri Jl. M.H. Thamrin No. 5 Jakarta 10340 / Ahmad sofyan bin Abd Rozak / 10 / kambing / Super/  BCA /
lalu kirim ke : 081 315 755 755

Senin, 23 April 2012

Harga Sapi Qurban 2012

Harga sapi kurban tahun 2012 ini masih relatif terjangkau dan hanya mengalami kenaikan yang tidak tinggi karna tahun 2012 ini mengalami curah hujan yang tinggi sehingga para peternak sapi tidak kesulitan dalam mencari pakan sapi maka harga sapi kurban di tahun 2012 ini mengalami kenaikan yang tidak begitu tinggi, bagi bapak/ibu yang ingin berkurban sapi atau kambing baisa menyalurkan kurban anda ke Tebar Kurban Nusantara dimana kurban anda akan di distribusikan ke berbagai daerah pelosok yang tertinggal yang masyarakatnya jarang konsumsi daging dan insya Allah kurban anda akan lebih berkah. Bagi bapak ibu yang ingin berkurban Via PROGRAM TEKUN ini silahkan mengisi formulir kurban di halaman WEBSITE KAMI

Harga Kambing Qurban 2012

Tebar Kurban Nusantara, harga kambing kurban TEKUN pada tahun ini kisaran Rp. 1.300.000 sampai yang kambing super bisa mencapai 3 Jutaan, Kami menyediakan dan menyalurkan kambing kurban ke berbagai daerah pelosok desa dengan Program TEKUN insya Allah masyarakat yang tidak mampu akan merasakan Manfaat kurban. dengan adanya kurban kaum dhuafa dapat merasakan daging kurban. bagi anda yang ingin menyalurkan kurban anda via TEKUN silahkan anda mengisi formulir Kurban yang ada di halaman depan website kami atau anda juga bisa menghubungi Panitia Kurban TEKUN. kami menyediakan kambing kurban yang bener benar sudah memenuhi syarat untuk kurban selain kami punya peternakan sendiri, kami hanya menyediakan kambing yang harganya diatas 1,3jt karna menurut pemahaman kami kambing yang harganya di bawah itu masih terlalu kecil dan belum cukup memenuhi persyarakan kurban seperti kambing kacang dan kambing kerdil lainnya. Bagi anda di tahun 2012 ini yang ingin berkurban silahkan salurkan Qurban anda ke Program Tebar Qurban Nusantara

Tempat Pembayaran Qurban

Sahabat  TEKUN yang di rahmati Allah bagi anda yang merasa bingung ingin menyalurkan kurban anda kami TEKUN atau Tebar Kurban Nusantara siap menerima kurban anda dan menyalurkan ke yang berhak. kami menyediakan sistem pembayaran kurban yang sangat mudah yaitu dengan Via Transfer dan memilih hewan kurban yang anda inginkan. maka kurban anda telah syah, Tempat membayar kurban telah kami sediakan 2 No Rek yang sengaja kami alokasikan untuk program kurban atau anda bisa datang di konter konter kurban kami, bayar kurban akan lebih mudah dan nyaman serta praktis apabila anda berkurban Via TEKUN. informasi Kurban silahkan anda hubungi 081 315 755 755 atau anda bisa mengisi formulir kurban yang telah kami sediakan KLIK di SINI

Jual Hewan Qurban di Jakarta 2012

Sahabat TEKUN yang di Rahmati Allah mari kita ikut berpartisipasi dalam kurban di tahun 2012 ini, kami menyediakan hewan kurban untuk penyaluran ke berbagai daerah nusantara. bagi Bapak/ibu yang merasa kesulitan mencari hewan qurban atau susah kemana harus menyalurkan kurban..? Kami Tebar Kurban Nusantara adalah Jaringan Bina Dhuafa siap menerima hewan qurban anda untuk di salurkan ke berbagai daerah pelosok nusantara. Tebar Kurban Nusantara siap menerima kurban bapak/ibu baik yang berada di wilayah Jakarta, bekasi, bogor, depok, bandung, semarang, tengerang, sukabumi, purwakarta, madiun, surabaya, makasar, balikpapan, gorontalo, dll. Tebar Kurban Nusantara ini kami prioritaskan bagi warga fakir miskin, anak terlantar, daerah rawan bencana, daerah pelosok desa, daerah tertinggal dan lain sebagainya. Bagi bapak/ibu yang ingin berqurban Via kami bapak bisa mengisi formulir qurban yang telah kami sediakan serta dapat memilih tipe kambing yang bapak inginkan di formulir kurban halaman Home atau juga bisa klik disini

Tempat Penyaluran Hewan Qurban

Sahabat TEKUN yang di rahmati Allah, anda mencari tempat penyaluran hewan qurban, kami Tebar Kurban Nusantara yayasan Bina Dhuafa siap menerima kurban anda dan akan di salurkan kepada yang berhak  dengan sasaran antara lain seperti Kaum fakir miskin, anak yatim dhuafa, daerah rawan bencana, daerah kumuh, daerah tertinggal daerah kristenisasi serta daerah daerah yang tertinggal baik dari segi pendidikan atau dari segi ekonominya. Bina Dhuafa seperti biasa setiap tahun mengadakan Tebar Kurban dengan penyaluran ke berbagai daerah, bagi bapak ibu yang ingin berkurban untuk anak yatim, fakir miskin, daerah tertinggal dan lainnya silahkan anda menghubungi Tebar Qurban Nusantara Bina Dhuafa atau anda bisa mengisi Formulir Kurban KLIK di SINI

Doa Saat Pemotongan Hewan Qurban

Sahabat Tekun inilah diantara Doa Menyembelih Hewan Qurban yaitu yang diriwatkan oleh Imam Muslim (1967) dari ‘Aisyah bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh diambilkan seekor domba jantan untuk dikurbankan, lalu berkata kepadanya: ambilkan pisau, kemudian berkata: asahlah pisaunya dengan batu, maka ‘Aisyah melakukannya lalu beliau mengambil dombanya dan membaringkannya kemudian menyembelihnya kemudian mengucapkan:
باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد
Artinya: (Dengan nama Allah, Ya Allah kabulkanlah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad)
atau dalam sebuah riwayat lain Jika seorang yang berkurban memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan maka disunnahkan melakukannya sendiri untuknya. Ia disunnahkan membaca : bismillah wallahu akbar. Allahumma hadza an fulan… (Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Wahai Allah hewan kurban ini dari si fulan (sebutkan nama orang yang berkurban)
Adapun cara menyembelih hewan tersebut adalah dengan memutuskan tenggorokan dan saluran (nadi) makanan.

Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal

Sahabat Tekun Bolehkah atau bagaimana hukumnya qurban untuk orang yang sudah meninggal baik untuk orang tua kita atau kerabat kita yang sudah meninggal. banyak pertanyaan yang masuk di kami ” Bolehkah Qurban untuk orang yang sudah meninggal atau bagaimana hukumnya ?”
Menjawab pertanyaan diatas, berikut kami bawakan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya.
Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.
Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk.
[1]. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan. Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.
Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang berbunyi.
“Artinya : Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Id Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih) [1]. Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [2] Dasarnya ialah hadits Aisyah, beliau berkata.
“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [Riwayat Muslim]
Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat mupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.
[2]. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.
“Artinya : Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 181]
Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun kurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat” [3]
[3]. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun dibolehkan.
Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan” [4]
Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.
Demikian sedikit ulasan berkenaan dengan kurban bagi orang yang telah meninggal.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]

Sejarah Qurban Idul Adha

Sahabat Tekun, inilah sebuah asal mula an sejarah Qurban Idul Adha, Qurban adalah upaya manusia untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT, sebagai wujud penghambaan kepada-NYA. Qurban yang pertama kali dilakukan adalah Qurbannya putra-putra Nabi Adam AS, yaitu Qabil dan Habil, dimana Qabil berqurban hasil tani yang paling buruk, dan Habil berqurban dengan domba yang paling bagus. Dan Allah menerima qurban Habil bukan karena bentuknya bagus, tapi karena keikhlasannya mengurban yang terbaik kepada Allah.
Qurban berikutnya adalah qurban yang dilakukan nabi Ibrahim AS, ketika beliau diperintah Allah menyembelih Ismail putra satu-satunya pada saat itu. Seperti Allah gambarkan dalam surat 37 ayat 102.
Nabi Ibrahim AS sampai usia lanjut belum juga diberikan seorang anak oleh Allah, akan tetapi beliau tidak pernah berhenti berdo’a meminta anak yang sholeh, do’a ini Allah abadikan dalam surat 37 ayat 100.
Ketika anak itu menjelang dewasa Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya, maka disampaikan hal ini kepada Ismail, lalu Ismailpun menjawab, Ayah kalau itu perintah Allah lakukan ayah, semoga aku termasuk orang yang sabar.
Allah menguji nabi Ibrahim dan Ismail dengan perintah ini, dan keduanya sukses menjalankan perintah ini. Maka kemudia Allah dalam ayat-ayat berikitnya dari surat 37 menjelaskan beberapa hal penting berikut ini :
1. Allah mengucapkan salam sejahtera kepada nabi Ibrahim, dikarenakan kecintaannya kepada anak tidak menutup mata beliau untuk lebih mengutamakan kecintaannya kepada Allah.
2. Nabi Ibrahim diberikan lagi putra yang diberinama ishak, artinya bagi orang yang mau berqurban dijalan Allah akan diberikan sesuatu yang boleh jadi diluar jangkauan aqalnya. Karena menurut aqal siti sarah isteri beliau yang pertama sudah tua, tapi Allah berkehendak lain, siti sarah hamil dan melahirkan ishaq.
3. Allah memberkahi kelurga Nabi Ibrahim dengan keturunnya jadi Nabi dan Rasul, maka orang yang qurban insyaallah kelurganya akan diberkhkan oleh Allh SWT, amiin.
Mari salurkan Qurban anda via TEKUN Yayasan Bina Dhuafa informasi qurban silahkan anda mengisi form donasi di halaman home kami

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Sahabat TEKUN, inilah tata cara memotong hewan qurban yang sesaui dengan sunnah Rasulullah SAW, Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
Hukum Berkurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.
Berkurban Lebih Utama Daripada Sedekah
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
Perihal Binatang Kurban
a. Harus Dari Binatang Ternak
Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya):
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al Hajj: 34)
Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al Majmu’ 8/222)
b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza’ah
Hal ini didasarkan sabda Nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba.” (H.R. Muslim)
Oleh karena tidak ada ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460.
c. Tidak Cacat
Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ
“Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)
Lantas, diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
o Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.
o Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.
o Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi kesempurnaan- maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/476-477 dan selainnya)
Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
“Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92)
d. Jenis Binatang Apa Yang Paling Utama?
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama untuk dijadikan kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang menentukan jenis binatang yang paling utama, wallahu a’lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau sebutkan dalam kitab Adwa’ul Bayan 5/435, karena nampaknya masing-masing mereka memiliki alasan yang cukup kuat.
Hanya saja seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):
“Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” (Al Baqarah: 267)
Jumlah Binatang Kurban
a. Satu Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga
Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu’anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (H.R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: “Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)
Waktu Penyembelihan
a. Awal Waktu
Yaitu setelah penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam (penguasa) kaum muslimin ditanah lapang. (H.R. Muslim). Apabila imam tidak melaksanakannya maka setelah ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun ‘alaihi)
b. Akhir waktu
Para ulama berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada yang berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri (tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini berlangsung seiring tidak adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi cukuplah kuat. Wallahu a’lam.
Sunnah Yang Dilupakan
o Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 532.
o Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta’an. Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu berkata: “Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen).” (H.R. Bukhari). Dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar.
Tata Cara Penyembelihan
a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)
Tidak Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Boleh Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban
Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi.
Tidak Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)
Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya
Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
“Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.” (Al Hajj : 28)
Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim)
Mutiara Hadits Shahih
Hadits Abu Qatadah Al Anshari :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ
“Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau menjawab: “Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (H.R. Muslim)